KPK: Diduga Gunakan Nominee, Rumah Jampidsus di Sentul Tak Ada di LHKPN

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga rumah milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor, menggunakan nama pihak lain atau nominee. Dugaan itu muncul setelah rumah tersebut tidak ditemukan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Febrie.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, rumah di Sentul diduga tercatat atas nama orang lain sehingga tidak terdeteksi dalam laporan kekayaan pejabat negara tersebut.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengakui bahwa rumah mewah di kawasan Sentul yang menjadi lokasi penggeledahan oleh penyidik merupakan rumah pribadinya dan telah dimiliki sejak lama. Namun, aset tersebut tidak tercantum dalam daftar tanah dan bangunan yang dilaporkannya pada LHKPN tahun 2025.

Rumah tersebut menjadi sorotan setelah tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan terkait sejumlah kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan brankas berisi tujuh koper yang berisi 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Menanggapi temuan tersebut, Febrie menyatakan bahwa uang dan emas yang ditemukan memiliki pemilik dan berkaitan dengan suatu kegiatan tertentu. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci identitas pemilik maupun asal-usul aset tersebut karena masih dalam proses hukum.

Kasus ini masih terus didalami oleh aparat penegak hukum untuk mengungkap kepemilikan aset serta keterkaitannya dengan sejumlah perkara yang sedang diselidiki.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *